Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
2012
- Guru
yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program
studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan:
- bagi
pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1
Desember 2008), atau
- bagi
pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki
pengalaman formal sebagai guru.
- Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS
pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari
Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30
Desember 2005).
- Pada
tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai
usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan
dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi
guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang
telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar
kriteria berturut turut:
- Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan
tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan
bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir
yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria
ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK
Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai
berikut.
- Semua guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki
sertifikat pendidik.
- Guru dan kepala sekolah
berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3
tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang
belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
- Semua guru yang mengajar di
daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Beberapa Aktifitas yang Harus di lakukan
Guru
- Cek dalam daftar calon
peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk
dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk
mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki
data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan
digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus
sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat
dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah
tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat
tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan
PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi
yang dipilih.
- Pola portofolio bagi
guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal
1%).
- Pola PLPG bagi guru
yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian
sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat
PSPL.
- Menetapkan bidang studi
yang akan disertifikasi
Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri
oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus
disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas
mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan
kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena
guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama
bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program
studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai
(tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi
D-III,
- apabila tidak sesuai
(tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru
dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan
D-III,
- apabila tidak sesuai
(tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat
menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun
mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki
masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran
tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan
peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi
nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang
pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota masing-masing
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0
kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan
data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir
penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal
dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran
disiplin,
- mutasi ke jabatan
selain guru,
- mutasi ke
kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru
tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta
(dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru
atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki
calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon
peserta
- Memperbaiki data calon
peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan
berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari
AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap
ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah
ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
LPMP
- Memantau pelaksanaan
penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar
kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk
memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio
calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui
penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap
dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan
berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon
peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani
Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format
A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta
sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam
berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta
kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Detail Peserta
JEJEN ZAINAL MUTAQIN S.Pd.I
|
|
Nama
|
JEJEN ZAINAL
MUTAQIN S.Pd.I
|
|
|
NUPTK
|
0446754656200023
|
|
|
NIP
|
991023016
|
|
|
Golongan
|
NON PNS
|
|
|
Masa Kerja
|
10_00
|
|
|
Jenis Kelamin
|
Laki-laki
|
|
|
Tempat Lahir
|
GARUT
|
|
|
Usia
|
35 tahun, 01 bulan
|
|
|
Tingkat Pendidikan
|
S1
|
|
|
Jenjang Tempat Tugas
|
SD
|
|
|
Tugas Tambahan
|
-
|
|
|
Sekolah
|
SD N JATISARI 1 KARANGPAWITAN
|
|
|
Alamat Sekolah
|
KP. BOJONG - Kel. JATISARI
|
|
|
N S S
|
101021102028
|
|
|
Status Penetapan Peserta :
Layak sebagai calon peserta Sertifikasi Guru 2012, tetapi
masih dibawah kuota.
|
Dokumen yang harus dikumpulkan
untuk Pola PSPL
Untuk guru yang berkualifikasi
akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
- Format A1 yang telah
ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV,
fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah
dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan
tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk
ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar
negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Fotokopi tugas belajar/izin
belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pangkat/golongan
terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK
pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung.
- Surat rekomendasi dari
dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru
PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna
(enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar,
di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor
peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan
serendah-rendahnya IV/c
- Format A1 yang telah
ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi ijazah pendidikan
terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari
perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh
kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat
keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah
SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
- Fotokopi SK
pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK mengajar (SK
pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung.
- Surat rekomendasi dari
dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
- Pasfoto terbaru berwarna
(enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar,
di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor
peserta, dan satminkal).
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan
sebagai berikut.
- Halaman sampul disisipkan
Format A1
- Daftar isi
- Instrumen portofolio, yang
meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen
portofolio yang telah diisi.
- Bukti fisik atau portofolio
meliputi komponen sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik
- Pendidikan dan
Pelatihan
- Pengalaman Mengajar
- Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian dari Atasan
dan Pengawas
- Prestasi Akademik
- Karya Pengembangan
Profesi
- Keikutsertaan dalam
Forum Ilmiah
- Pengalaman Menjadi
Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
- Penghargaan yang
Relevan dengan Bidang Pendidikan
- Dilengkapi dengan pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas
peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas
sebagai berikut.
- Format A1 yang telah
ditandatangani oleh LPMP.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau
D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK
pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung
(bagi PNS)
- Fotokopi SK pengangkatan
sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang
disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari
Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
- Pasfoto terbaru berwarna
(enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar,
di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor
peserta, dan satminkal).