PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS
PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN MALANGBONG
SEKOLAH DASAR
NEGERI LEWO BARU II
MALANGBONG - GARUT
Lampiran VII : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 025//0/1995
TANGGAL 8 MARET 1995
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI LEWO BARU II
NOMOR :
421.2/01-SD/2010
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mempelancar proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri
Lewo Baru II perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
3. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1990.
4. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993
dan Nomor 25 Tahun 1993.
Mengingat Pula :
Keputusan Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa
Barat Nomor : 460.a/I.02/Kep/I/1994 (Kalender Pendidikan).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Pembagian tugas guru dalam proses belajara mengajar seperti pada lampiran I
keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada
lampiran II keputusan ini.
Ketiga :
Masing-masing guru melapor pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala
pada Kepala Sekolah.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
Kelima :
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai mana
mestinya.
Keenam :
keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan.
Ditetapkan di : Lewo Baru
Pada Tanggal : 12 Juli 2011
Kepala SDN Lewo Baru II
Dedi Kusnadi
NIP. 130724610
Tembusan Kepada Yth. :
1.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
Malangbong.
2.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar